Khazanah

Berziarah Ke Makam Rasulullah SAW

Berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW adalah sunnah hukumnya. Lebih-lebih mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW :

مَنْ جَائَنِي زَائِرً لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعاَلىَ أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ . رواه الدراقطني

“ Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk berziarah kepadaku ( tidak ada keperluan lain) maka Allah SWT memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at ( pertolongan) kepadanya di hari kiamat nanti ( HR. Daraquthni)

Dalam hadist lain disebutkan

عَنْ ابْنِ عُمَرُ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِىْ .

اخرجه الدارقطنى

“ Dari Ibnu ‘Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “ Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti berziarah kepadaku ketika aku masih hidup

( Hadist ini diriwayatkan oleh al Daruquthni)

Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran Rasulullah SAW yang melarang umat Islam menjadikan makam Beliau sebagai tempat berpesta, atau sebagai berhala yang disembah. Yakni sabda Rasulullah SAW

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَأِنَّ صَلاَتُكُمْ تَبْلُغُنِيْ (مسند احمد بن حنبل, رقم 8449)

“ Dari Abi Hurairah RA, ia berkata, “ Rasulullah SAW bersabda, “ janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan. Maka bacalah shalawat kepadaku. Karena shalawat yang kamu baca akan sampai kepadaku dimana saja kamu berada ( Musnad Ahmad bin Hanbal (8449))

Sayyid Muhammad bin ’Alawi al Maliki al Hasani, menjelaskan maksud dari hadist ini dalam kitabnya Manhaj al –Salaf fi Fahm al Nusush bain al – Nazhariyyah wa al Tathbiq

” sebagaian ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud ( oleh hadist ini adalah) larangan untuk berbuat tidak sopan ketika berziarah ke makam Rasulullah SAW. Yakni dengan memainkan alat musik atau permainan lainnya, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ada perayaan ( yang seharusnya dilakukan adalah) umat Islam berziarah ke makam Rasul hanya untuk menyampaikan salam kepada Rasul, berdo’a di sisinya, mengharap berkah melihat makan Rasul, mengharap do’a dan balasan salam Rasulullah SAW. (Itu semua dilakukan) dengan tetap menjaga sopan santun yang sesuai dengan maqam ke-Nabi-annya yang mulia

( Manhaj al- salaf fi Fahm al Nusush bain al – Nazariyah wa al- Thabiq, 103)

Darisinilah maka berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan sangat dianjurkan karena akan mengingatkan kita akan jasa dan perjuangan Nabi Muhammad SAW, sekaligus menjadi salah satu bukti mengguratnya kecintaan kita kepada beliau Nabi Muhammad SAW.

Disarikan dari Fiqh Tradisionalis (Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari – hari)

Oleh : KH. Muhyiddin Abdusshomad

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button